Narapidana Penyebar Foto Syur Polwan Dipindahkan ke Lapas Makassar

Ilustrasi

Ilustrasi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pelaku penyebar foto selfie tak senonoh Brigpol DW yang mengakitbakan dirinya mendapatkan hukuman berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), kini telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.

Dialah M Alfiansyah bin Saum pelaku sekaligus narapidana kasus pembunuhan yang sempat mendekam di Lapas Way Gelang, Lampung. Akan tetapi, karena napi tersebut melakukan tindak pidana penipuan dan memicu kasus pronografi tersebut sehingga dibawa ke Makassar atas permintaan Polda Sulsel.

Kepala Lapas Makassar, Budi Sarwono mengatakan, bahwa napi asal Lampung tersebut telah berada di Lapas Makassar.

Ia ada, sudah di Makassar. Sudah satu bulan lebih. Pemindahan itu atas permohonan dari Polda Sulsel dan urus adalah Polda Sulsel sendiri bukan kita (Lapas Makassar),” kata Budi Sarwono, Minggu (6/1/2019).

Budi menerangkan, jika napi tersebut sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Lampung. Dalam kasus pembunuhan dengan vonis 8 tahun empat bulan. Dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022 mendatang.

Tetapi lanjut Budi, karena dia kembali melakukan tindak kejahatan dan korbannya berada di Makassar sehingga dibawa ke Lapas Makassar.

“Kalau kasusnya di Polda Sulsel belum di vonis masih penanggung jawab adalah Polda karena narapidana,” bebernya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply