


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Akbar (25) dan Rudi (41) warga Makassar harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi. Keduanya ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polres Gowa diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Jumat (4/8/2017).
Penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin Ipda A. Imran Hamid setelah menerima informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Akbar disebuah rumah kosong yang terletak di Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, awalnya petugas menangkap akbar di sebuah rumah kosong kemudian dilakukan penggeledahan.
“Di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga shabu, yang dimana barang bukti tersebut ditemukan diatas meja di dalam sebuah kamar. Ketika barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku dan diakui barang tersebut sebagai miliknya,” kata Dicky.
Dari hasil interogasi pelaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Rudi. Akbar membeli dengan harga Rp. 2.350.000.
“Rudi ditangkap oleh petugas di Jalan Abd Dg Sirua Kota Makassar dari hasil pengembangan,”ujarnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yakni 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenid shabu-shabu.
Peliput : Illank
Leave a Reply