RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (4/9/2018) dini.
Kelima pelaku masing-masing bernama Rianti (23) warga Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar sebagai pengedar sabu, Aco Muh Saputra (19) warga Nuri Lama, Tri Hartawan (23) dan Takdir (19) warga Jalan Kumala lorong 1, Kota Makassar serta oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Hamsa (43) warga Barombong, Kabupaten Gowa.
Oknum Satpol PP, Hamsa mengaku, menggunakan barang haram itu beberapa bulan terakhir yang berawal dari coba-coba hingga akhirnya ditangkap polisi di sekitar Anjungan Pantai Losari.
“Baru beberapa bulan terakhir pakai itu sabu, coba-coba awalnya. Pakai sabu sebelum masuk kerja. Apalagi kalau piket malam biasa patroli sendiri sampai pagi,” aku Hamsa.
Dia juga mengaku, biasanya mengkonsumsi sabu tersebut di toilet umum Anjungan Pantai Losari.
“Biasanya saya pake sabu di kamar mandi umum dekat Anjungan Pantai Losari,” ujarnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa akibat perbuatan kelima tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Lima tersangka akan dipidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar