RAPORMERAH.CO – Tiga pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar berhasil diringkus saat dilaksanakan Operasi Sikat Lipu 2019.
Tiga pelaku pencurian yang berhasil diamankan masing-masing bernama, Andritriyono alias Andri (34), Sofyan alias Pian (31) dan Briya SV Kadmaer alias Briang. Mereka diringkus oleh tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Muari mengatakan, ketiga ini merupakan pelaku pencurian yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
“Mereka ini adalah residivis. Andri bersama Sofyan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Tentara Pelajar. Sedangkan, Briang pelaku Curanmor juga TKP nya Jalan Sabutung Baru,” kata Muari, Selasa (29/10/2019).
Muari menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Lipu pihaknya telah menetapkan target operasi.
“Jadi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Lipu kita berhasil menangkap tiga pelaku, yang dimana ada Andri yang merupakan TO dan selebihnya adalah Non TO,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Muari bahwa Briang akan dikenakan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Untuk Andri dan Sofyan akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Subsidaer pasal 362 KHUPidana ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara,” tutupnya.
(Mir/Azr)