


Rapor-Merah.com | Makassar – AQ (36), pemilik restoran Pallubasa Serigala, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya istri, NU (35), dan anaknya, FA (7), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian AQ saat mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengungkapkan, “Sopir yang mengemudikan mobil tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka,” dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jumat (11/10/2024).
AQ dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AQ tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta,” lanjut Mamat. Ia menjelaskan bahwa AQ tidak ditahan mengingat kondisi emosionalnya setelah kehilangan istri dan anaknya. Tersangka akan dikenakan tahanan kota dan wajib melapor kepada pihak berwenang.
Polisi kini sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Mamat menargetkan, kasus ini akan diserahkan pada Senin, 14 Oktober 2024. “Hari Senin kita serahkan untuk kelengkapan dan surat dari kita,” tutupnya.
(ANR)
Leave a Reply