Owner Skincare MH, FF dan Ratu Glow Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Peredaran kosmetik Bermerkuri

Rapor-Merah.com | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan tiga pengusaha skincare sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk kecantikan yang mengandung zat berbahaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan peredaran produk-produk yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia merkuri.

“Tiga pengusaha yang dijadikan tersangka dalam kasus ini adalah Mira Hayati, Mustari Dg Sila, dan Agus Salim. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan,” ujarnya Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).

Penetapan tersangka terhadap ketiganya menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik dan dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

(ANR)

 

Related Post