


RAPORMERAH.co, WAJO – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel kembali meringkus dua orang warga Dusu Lautang Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Sabtu (03/03/2018).
Keduanya bernama Asriyadi (30) dan Mabrur (21) yang merupakan pelaku penipuan dengan cara sistem online.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keduanya ditangkap tidak jauh dari TKP penangkapan pelaku penipuan dengan modus yang sama.
“Pelaku yang ditangkap ini berbeda jaringan dengan pelaku yang ditangkap sebelumnya,” kata Dicky, Minggu (04/03/2018).
Lanjut Dicky, kedua pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam melancarkan aksi kejahatannya. Dimana Asriyadi berperan sebagai pembuat iklan palsu, menawarkan barang namun iklan tersebut fiktif di wall facebook, kata Dicky, untuk meyakinkan para korbannya melalui chatting dengan aplikasi WA.
“Sementara Mabrur berperan sebagai pengambil uang di ATM. Setelah para korbannya mengirimkan sejumlah uang,” ujarnya.
Meski demikian, Dicky mengaku bahwa otak dari kejahatan penipuan dengan sistem online ini masih dalam pengejaran pihaknya.
“Identitas otak kejahatan ini telah diketahui bernama Ulla. Dan petugas akan terus mengejar otak penipuan tersebut,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamanakan yakni 3 buah Laptop berbagai merk, 3 buah dompet, 4 buku rekening, 4 buah kartu ATM, 9 buah HP berbagai merk, 4 buah modem, 1 flashdisk dan 1 Router Wifi TPlink.
“Semua pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Karna ditemukan sisa pemakaian sabu di TKP,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply