Pasutri Diringkus Polisi, 112 Butir Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap pasangan suami istri yang kedapatan memiliki ratusan pil ekstasi di Jalan Meranti Seruni, Kota Makassar.

Pasangan suami istri tersebut masing-masing bernama, Ardiansyah Asba alias Dias (26) dan Hilda Amalia Keyn (30). Kedua ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa pasutri ini ditangkap setelah hasil pengembangan dari Andi Pangerang Anwar (24) yang ditangkap di Kompleks Perumnas Sudiang Jalan Soppeng, Kota Makassar.

“Berawal penangkapan terduga pelaku peredaran sabu Andi Panggerang Anwar dan ditemukan 4 sachet sabu. Dari situ kita kembangkan ke rumah kost pasutri ini lalu ditemukan pil extasy sebanyak 112 butir dan timbangan sabu,” kata Diari saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis (27/12/2018).

Diari menerangkan, ketiga orang yang berhasil diamankan oleh Tim Macan ini merupakan satu jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi di Kota Makassar.

“Andi Pangerang Anwar mendapatkan sabu dari Dias. Kemudian pasutri ini menyimpan pil ekstasi untuk seseorang yang sementara ini masih terus kita dalami,” terangnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menambahkan, jika 112 pil ekstasi tersebut akan digunakan pada malam pergantian tahun nantinya.

“Kita curigai pil ekstasi yang sebanyak 112 butir itu akan dipake pada pesta malam tahun baru,” ujarnya.

Ketiga pelaku peredaran narkotika kata Diari, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Mereka diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply