


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Herawan alias Wawan (20) digelandang ke kantor polisi, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.
Warga Jalan AP Pettarani 3 ini, ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang, usai bermain internet di salah satu warung internet (Warnet) Jalan Sukaria 7 Kota Makassar.
“Pelaku ini merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Lipu 2018. Dia ditangkap setelah diketahui berada di sebuah warnet dan anggota kita berhasil mengamankan pelaku curanmor,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Sabtu (1/9/2018).
Ananda menyebutkan, dari keterangan pelaku, dirinya mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian bersama dengan rekannya yang masing-masing berinisial FS, IG, RN, FJ, GG AC.
“Sudah enam kali pelaku bersama rekannya beraksi di wilayah Kota Makassar. Sementara FS dan IG serta pelaku lainnya dalam pengejaran kepolisian,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ananda, pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply