ACC Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Simpang Lima Bandara

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima bandar, hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sehingga lembaga penggiat anti korupsi Sulsel, seperti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka.

“Terakhir Kejati pernah mengumumkan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini karena alat bukti telah terpenuhi. Jadi kita sekarang menagih Kejati konsisten dengan pernyataanya itu,” kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, Sabtu (1/9/2018).

Muthalib membeberkan, jika kasus dugaan korupsi underpass simpang lima bandara merupakan satu dari beberapa kasus korupsi yang mangkrak ditangani Kejati Sulsel. Maka dari itu kata Muthalib, pihaknya secara kelembagaan kembali menyurat ke Kejati Sulsel, agar penanganan kasus mangkrak segera menjadi prioritas.

“Insya Allah kita akan terus kawal semua kasus yang mangkrak. Satu diantaranya kasus underpass simpang lima bandara tersebut. Kita akan awasi penyidikan kasus ini, agar menjadi atensi Kajati untuk segera dirampungkan dan dibawa ke persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar Thalib.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel di era Siti Nurhidayah mengakui jika pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang dianggap berpotensi untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut serta segera mungkin akan merilisnya ke media.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan rilis dan menetapkan tersangkanya,” tegas Nurhidayah, Jumat 16 Maret 2018 kala itu.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan underpass simpang lima Bandara tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspos) secara internal.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar 

Leave a Reply