


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap ALL alias Ayu sebagai mucikari tiga orang wanita muda.
Ayu sebagai mucikari mempekerjakan tiga orang wanita muda yang berusia antara 19 hingga 21 tahun sebagai pekerja seks komersil (PSK). Dimana ketiga wanita tersebut sebelumnya bekerja sebagai Sales Promotion Girls (SPG) di salah satu perusahaan minuman di Kota Makassar, namun, ayu mengiming-imingi ketiganya dengan upah yang jauh lebih besar daripada bekerja sebagai SPG.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menjelaskan, Ayu adalah mucikari menyewa sebuah kamar di Hotel Citadines. Kemudian ketiga wanita itu menjajahkan seks komersil di kamar yang telah disewa tersebut.
“Pelaku ini menyediakan tempat. Dan setiap ketiga wanita yang dipekerjakan sebagai penjajah seks komersial diwajibkan untuk menyetor dana kepada pelaku sebesar Rp250 ribu perhari, dan ditambah harga sewa kamar hotel dibagi untuk tiga orang sebesar Rp130 ribu,” kata Indratmoko, Sabtu (6/4/2019) siang tadi.
Lanjut Indratmoko, ketiga wanita ini menggunakan aplikasi Michat, untuk mendapatkan pelanggan dengan para wanita ini memasang fotonya dan menuliskan status “Open BO” diakunnya sebagai pertanda bahwa mereka adalah PSK.
Kemudian proses tawar menawar harga pun terjadi dengan menggunakan aplikasi tersebut. Ketika sepakat dengan harga lalu mereka melayani tamunya di kamar hotel yang telah disewa oleh Ayu. Setelah melayani tamunya ketiganya pun menyetor uang ke Ayu sesuai kesepakatan awal.
“Tarif yang biasa ditawarkan ke tamunya yaitu kisaran Rp400 ribu hingga Rp1 juta dalam sekali melayani tamu. Dan mereka juga mempunyai jam kerja yaitu dari Senin hingga Jumat. Sabtu dan Minggu libur. Kemudian, kerjaan ini dilakoninya sejak awal Januari 2019 lalu hingga saat ini,” tambahnya.
Indratmoko menyebutkan, pelaku meraup keuntungan sebagai mucikari rata-rata Rp 3 juta perbulan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHPidana jo pasal 506 KUHP tentang dugaan terjadinya tindak pidana barang siapa yang pencariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja memudahkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dengan diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(Ink/Azr)
Leave a Reply