RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Muh Rudi alias Rudi (27) diduga pelaku pencurian dengan pemberat (Curat) diringkus oleh anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Sabutung Baru Makassar, Senin (18/12/2017).
Penangkapan pelaku berawal ketika anggota Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Sabutung Baru, sehingga anggota langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku.
“Anggota yang tiba dirumah tersangka langsung melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku, lalu tersangka dibawa untuk dilakukan interogasi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (19/12/2017).
Saat dilakukan interogasi, lanjut Dicky, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri disebuah rumah ketika pelaku menginap dan saat pemilik rumah sedang tertidur pelaku menuju lantai 2 kemudian mencungkil pintu lalu mengambil barang milik korban.
“Pelaku nginap dirumah korban kemudian melancarkan aksinya pada saat pemilik rumah sedang tertidur dan berhasil mengasak barang milik korban yakni uang tunai Rp. 5 juta dan emas 40 gram. Setelah itu pelaku meninggalkan rumah korban,” ungkapnya.
Namun setelah dua hari dari aksi pelaku, tambah Dicky, korban sudah mencurigai pelaku pencurian adalah Rudi.
“Pelaku ketakutan karena sudah di curigai oleh korban dan pelaku berusaha mengembalikan emas korban dengan cara melemparkan masuk ke kamar mandi rumah keluarga korban yang juga bertetangga langsung dengan korban. Sementara uang yang Rp. 5 juta telah habis digunakan pelaku,” tutupnya.
Penulis : Illank