Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SDN 211 Tawakua Resmi Tersangka.

RAPORMERAH.CO, LUTIM – Kasus yang melilit YK (50) oknum guru olahraga SDN 211 Tawakua Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur, terduga pelecehan seksual kepada siswanya AM (11) terus bergulir di kepolisian.

Sebelumnya, pihak penyidik reskrim polres Lutim sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan di tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang tak senonoh tersebut, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik reskrim polres Lutim dan Lembaga perlindungan anak dan perempuan.

“Kami terus lakukan pendampingan terhadap korban hingga di meja hijau, sejauh ini sejumlah saksi sudah di periksa oleh pihak kepolisian,”kata Santi Hatta, Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan Luwu Timur, kepada awak media, sabtu (03/06/17).

Lanjutnya, kami pun akan terus memberikan pembinaan terhadap korban baik secara mental dan psikologinya.

” ya’ sesekali korban diajak ke tempat rekreasi untuk menghibur diri serta menghilangkan trauma yang dialaminya.” terangnya.

Dan Alhamdulillah kata Santi, dari hari ke hari kondisi korban sudah mulai membaik,” ketus Santi.

Terpisah, Iptu Akbar Andi Malloroang selaku Kasat Reskrim Polres Lutim mengatakan, kemarin (02/06) penyidik sudah periksa tersangka yang bersangkutan, ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan segera mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus ini ke Kejaksaan Negeri Malili, tutupnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, terjadinya pelecehan seksual tersebut saat YK (50) meminta korban AM (11) masuk kedalam kelas usai membersihkan halaman kelas, saat itu juga YK meluncurkan aksinya dengan cara menyuruh korban berdiri depan papan tulis lalu merabah di bagian payudara dan lain-lain, tak terima perlakuan tersebut si korban menceritakan hal yang menimpa dirinya ke orang tuanya.

Peliput : Zhakral | Editor : Kurniawan

Leave a Reply