Pencuri Rumah Polisi Ditangkap Polisi

RAPORMERAH.CO, GOWA – Personil Resmob Polres Gowa menangkap pelaku pencurian rumah toko (ruko) milik Bripka Ivnu anggota Sabhara Polres Gowa, Rabu (4/10/2017) sekitar 03.20 Wita.

Pelaku pencurian dengan pemberat (Curat) yang ditangkap bernama
Ramli Deng Kio alias Lalli (39) warga Kampung Anakgowa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan pelaku curat dipimpin oleh Ipda Paulus Malelak berdasarkan LP/821/IX/2017/SPKT res Gowa tanggal 14 September 2017.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku.

“Anggota menangkap tersangka di rumahnya dengan tanpa perlawanan dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti yang digunakan pelaku mencukil ruko linggis pendek, obeng besar,” kata Dicky.

Barang bukti yang disita dari rumah tersangka berupa parfum, minyak gosok tawon, sabun mandi, popok, minyak kayu putih dan bohlan lampu.

“Tersangka selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polres Gowa utk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post