Pengacara 10 Eks Camat Beberkan DP Minta Surat Pernyataan Terkait Fee 30 Persen

10 mantan camat berfoto bersama usai memberikan keterangan persnya terkait SK pemberhentian sebagai camat | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penonaktifan sepuluh camat yang dilakukan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dianggap cacat hukum dan prosedural.

Hal ini dikatakan kuasa hukum para camat yang dinonaktifkan, Syahrir Cakkari mengatakan, bahwa penonaktifan kesepuluh camat tersebut berdasarkan SK tertanggal 8 Juni 2018 lalu.

“Mereka ini diberhentikan sebagai camat, karena terindikasi melakukan pelanggaran disiplin PNS dan diindikasikan dukung mendukung pada Pilkada Makassar sehingga alasan ini terbit SK tertanggal 8 Juni,” kata Syahrir, Rabu (20/6/2018).

Namun lanjut Syarir, dikeluarkannya SK tersebut tidak melalui mekanisme atau tidak sesuai aturan yang ada. Bahkan kata dia, para mantan camat ini tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan tidak pernah menjalani sidak etik PNS.

“Jadi yang bersangkutan ini belum diperiksa, belum disidang etik tetapi sudah muncul putusan yang menyatakan beliau dikenai sanksi berat. Nah, SK ini diterbitkan dengan sanksi berat yang masih indikasi pelanggaran,” ujarnya

Sementara kata Syahrir, jika masalah birokrasi ikut mendukung salah satu pasangan calon Waliota dan Wakil Walikota Makassar, menurutnya harus lebih dahulu dilaporkan ke Panwaslu Makassar.

“Kalau dukungan pada Pilkada itu harus ada putusan Panwaslu dulu, paling tidak ada laporan masuk di Panwas yang membuka fakta sebagaimana adanya dugaan tersebut,” sambungnya.

Syahrir membeberkan, alasan dikeluarkannya SK penonaktifan sepuluh camat ini, karena para camat menolak membuat surat pernyataan terkait masalah fee 30 persen. Sehingga dengan penolakan itu Wali Kota Makassar mengeluarkan SK tertanggal 8 Juni 2018 yang dianggap prematur.

“Camat ini menolak membuat surat pernyataan karena masalah fee 30 persen itu, sementara berproses di Polda Sulsel. Oleh karena itu tidak boleh ada upaya lain diluar itu,” ungkapnya.

Syahrir menjelaskan, bahwa dengan adanya permintaan Wali Kota Makassar terhadap para camat untuk pembuatan surat pernyataan terkait fee 30 persen itu, termasuk melanggar pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena bisa diterjemahkan sebagai bentuk menghalang-halangi proses penyidikan di pihak kepolisian.

“Saya kira kita bisa mendesak polda untuk bisa merespon dan para camat ini bisa memberikan kesaksian, bagaimana Danny mencoba mempengaruhi saksi fee 30 persen itu,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa pergantian dan pengangkatan jabatan dalam instansi pemerintahan berdasarkan undang-undang. Namun yang dilakukan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto tidak melakukan hal demikian. Sementara dalam UU Pemilu ayat 2 dikatakan dengan tegas dilarang melakukan pergantian pejabat dalam kurung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Nah ini, sisa 1 bulan orang mau pemilu, itu pelanggaran serius pada undang-undang. Saya kira itu pintu masuknya teman-teman di DPRD untuk menggunakan hak penyelidikannya, membuat pansus dan bisa berakhir pemberhentian Danny sebagai walikota,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Related Post