Pengadilan Agama Selayar : Motif Perkara Perceraian Dominan Perselingkuhan

RAPORMERAH.co, SELAYAR – Angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Selayar semakin hari semakin meningkat. Hal itu disampaiakan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Selayar.

Abdul Rahman mengatakan,”angka perkara perceraian di Kabupaten Kepulauan Selayar semakin hari semakin meningkat tapi persentase jumlah naiknya tidak terlalu tinggi, “ungkap Rahman Saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Agama.(PA) Kepulauan Selayar jalan jendral Ahmad Yani, Benteng, Senin (7/3/2018).

Beberapa faktor yang menjadi motif perkara perceraian yang sedang terjadi saat ini diantaranya faktor ekonomi dimana dalam hal ini sang suami tidak memberikan nafkah yang selayaknya terhadap istri dan anak-anaknya, ada juga yang sudah lama ditinggalkan sama suaminya dan tidak dinafkahi.

“ini memicu istri memasukkan permohonan cerai, dan yang terakhir kebanyakan motif dari perceraian tersebut penyebabnya perselingkuhan,”utur Rahman.

Lebih lanjut Dirinya menjelaskan, sebelum masuk ke persidangan, perkara perceraian itu kami mediasi terlebih dahulu kalau kedua belah pihak hadir, tapi perlu kita ketahui, orang yang datang ke pengadilan agama itu sebelumnya sudah melalui proses terlebih dahulu diluar pengadilan agama seperti melalui keluarga masing-masing bahkan Kepala Desa, kita disini hanya memberikan solusi dengan harapan mereka bisa rujuk kembali.

“Keputusannya kita kembalikan kepada kedua belah pihak apakah mau rujuk atau tetap mau cerai,”kata Rahman.

Senada dengan Rahman,Panitera Muda Gugatan pengadilan Agama kepulauan Selayar Drs. Baharuddin mengatakan.

“Kami disini kekurangan hakim sehingga dalam pelaksanaan sidang agak kewalahan juga apalagi kalau perkaranya banyak,”bebernya.

Dirinya menuturkan jika majelis cuma ada 1 yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama selaku ketua majelis dan wakil ketua pengadilan agama selaku hakim anggota 1 dan satu orang lagi hakim anggota 2. Dia berharap kedepannya ada penambahan tenaga Hakim didaerah ini,”harapnya.

Penulis : Ucok

Leave a Reply