


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Hiu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram di Jalan Korban 4000 Ribu Jiwa, Kota Makassar.
Sabu seberat setengah kilogram tersebut disita dari tangan Ahmad Rasyid (36) yang direncanakan akan diedarkan dalam pekat besar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pelaku sudah sering mengambil dan mengantar sabu tersebut kepada seseorang yang sementara dalam pengejaran.
“Kurang lebih empat sampai lima kali menerima dan mengantarkan terhadap jaringan terputus. Pelaku hanya ditempelkan dan menerima barang tersebut yang sementara asal sabu itu masih di wilayah Sulsel,” kata Diari, Senin (25/3/2019).
Namun, lanjut Diari, bahwa asal barang haram tersebut kemungkinan besar berasal dari Kabupaten Pinrang.
“Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Korban 4000 Ribu Jiwa, bersama barang buktinya sabu seberat setengah kilogram yang terbungkus dalam dos sepatu. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan lebih,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Diari, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply