Penyidik Polda Sulsel Percepat Berkas Perkara KM Lestari Maju

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mempercepat berkas perkara terhadap tiga tersangka kandasnya KM Lestari Maju.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (7/8/2018).

“Tiga orang ini kita akan percepat pemberkasannya, kemudian kita akan serahkan ke kejaksaan dan kejaksaan juga kalau bisa secepatnya P-19 dan P-21,” kata Dicky Sondani.

Dicky menjelaskan, jika apabila ada petunjuk dari kejaksaan untuk diperiksan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka kata Dicky, akan juga ditetapkan tersangka baru. Meski demikian lanjutnya, sampai hari ini penyidik masih menetapkan tiga orang tersangka termasuk pemilik kapal KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo (58).

“Kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka, karena kepentingan terhadap proses pelayaran dan tanggung jawab mutlak terhadap 3 orang ini. Terutama mereka sudah melanggar baik pasal KUHP 359 dan yang ada di undang-undang pelayaran makanya kita tetapkan tiga tersangka dulu,” jelasnya.

Dicky menambahkan, jika hasil penyelidikan sampai hari ini belum didapatkan baik dari saksi ahli Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Termasuk video-video yang diunggah oleh masyarakat itu pada saat kejadian itu alat bukti, bagaimana pada saat proses kapal itu menjelang akan tenggelam itu alat bukti dan itu akan kita tayangkan, nantinya pada saat di sidang pengadilan,” ungkapnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply