Pesan ‘Gorilla’ Lewat Sosmed, Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

Polisi amankan tiga orang penyalahgunaan tembakau sintetis.

Polisi amankan tiga orang penyalahgunaan tembakau sintetis.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tiga pemuda pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau gorilla diringkus anggota Tim Hiu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat (3/5) malam.

Pihak kepolisian mengamankan tiga pemuda yakni, Muh Alfian Pratama (20), A. Muh Annal alias Annal (36) dan Wahyu Ramadhan alias Wahyu (22). Mereka ditangkap di Jalan Tanjung Bira, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Tanjung Bira sering terjadi pertemuan anak muda yang diduga sedang melakukan jual beli narkoba jenis tembakau sintetis, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Pelaku ini kita amankan setelah dilakukan penggeledahan pada badannya dan ditemukan barang bukti dua paket tembakau sintetis pada kantong celana bagian kanan dari Alfin dan juga satu sachet plastik kecil dikantong celana milik Annal serta satu lenting bekas dipakai yang ditemukan samping kasur,” kata Diari, Sabtu (4/5/2019).

Diari menerangkan, tembakau sintetis tersebut dibeli oleh para pelaku melalui sosial media.

“Jadi pelaku memesan barang haram itu, dengan menggunakan akun medsos dan pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Mir/Azr)

Leave a Reply