


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pelajar ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang bersama Resmob Polda Sulsel diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelajar yang ditangkap diketahui bernama A alias Bandit (17) Warga Jalan Sukaria 5, Kota Makassar. Ia ditangkap didapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga anggota Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Panakukkang langsung melakukan pengejaran.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, jika pihaknya berhasil menangkap pelaku curas dan curanmor ini yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku kita tangkap saat berada di salah satu wisma Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar. Ia masih berstatus pelajar dan juga DPO,” kata Ananda, Rabu (1/8/2018).
Dari pengakuannya lanjut Ananda, Bandit mengakui telah melakukan serangkaian tindak pidana pencurian di beberapa tempat wilayah Kota Makassar.
“Ada dua lokasi aksi kejahatan pelaku yakni di Jalan AP Pettarani III, berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor dan Jalan Toddopuli Raya yang menyebabkan korban kehilangan 1 unit handphone,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply