


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Panakukkang bersama anggota Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar.
Pelaku curas yang diamankan bernama Yoel Sari Mandi alia Rio (22) berprofesi sebagai buruh bangunan dan tercatat warga Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku ditangkap saat diketahui berada di Jalan Ablam, sehingga pihaknya bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku curas ini ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Ablam. Kemudian membawanya ke kantor,” kata Ananda, Minggu (17/11/2018).
Ananda menyebutkan, pelaku ini melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korbannya menggunakan anak busur dan mengambil paksa barang berharga milik korbannya.
“Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah, saat ini masih dalam pengejaran anggota. Rekannya sudah kita amankan sebanyak lima orang,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku curas ini telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply