Pihak Polda Sulsel Mangkir, Sidang Praperadilan Zugito Ditunda

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel digelar dengan tersangka Zulkifli Gani Otto digelar perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/10/2017).

Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Sulsel tidak dapat hadir.

Hakim Tunggal Muhammad Damis menyayangkan sikap Polda Sulsel hari ini tidak hadir. Padahal kata Damis sedari tanggal 10 Oktober 2017 sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, namun belum ada kuasanya yang datang.

“Hari ini kembali dipanggil (Pihak termohon) kalau tidak datang kita tinggalkan. Ini waktunya mepet hanya 10 hari. Kalu tidak disiplin saya tinggalkan,” pungkas Damis sebelum menutup dan menjadwalkan ulang sidang.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Pemohon, Junius Jhody Pamatan meminta pihak Polda Sulsel kooperatif dalam proses praperadilan yang dimohonkan kliennya.

“Harusnya teman teman di Polda sudah siap untuk itu (Sidang) jangan hanya siap mentersangkakan orang,” ujar Jhody.

“Teman teman dari termohon (Polda) tidak siap, padahal praperadilan adalah sidang cepat,” katanya lagi.

Jhody berharap pihak Polda bisa hadir besok pada sidang yang digelar pada Selasa, (17/10/2017) esok. Karena kata Jhody pihak majelis hakim hari ini kembali memanggil pihak Polda.

Ia menambahkan, sekiranya besok Polda tetap tidak hadir maka sesuai putusan majelis sidang akan tetap dilanjutkan.

“Kita harus disiplin lah. Kalau teman teman Polda disiplin dalam memeriksa tersangka, Saksi, berarti mereka (Polda) juga harus disiplin dalam sidang ini,” pungkas Jhody

Sejumlah kerabat Zugito terlihat di Pengadilan Negeri Makassar dengan mengenakan baju hitam bertuliskan “Solidaritas Insan Pers Untuk Bung Zugito” Stop Kriminalisasi Pers.

Peliput : Illank

Leave a Reply