RAPOR MERAH.CO MAROS – Puluhan aktivis Himpuman Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonisia, HPPMI Maros, berunjuk rasa menuntut pemerintah daerah berlaku adil dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 19 Tahun 2005 Tentang Reatribusi Isin Mendirikan Bangunan IMB.
Aksi demosntran ini dipimpin Jendral Lapangan, Ardiansyah, ia menilai sikap Pemda Maros berlaku semena menah melakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan menggunakan trotoar jalan.
Larangan itu dianggap melanggar Garis Sempadan Jalan (GSBJ) yang diatur dalam Perda. Sementara Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD yang masih menjalani proses renopasi sejak Tiga tahun terakhir ini dinyatakan tidak melanggar padahal, jarak teras Gedung DPRD Maros dengan bibir jalan Poros Provinsi Maros Bone sekitar 7 m, sedangkan pagar 1 m.
Menurut Ardiansyah sesuai ketentuan, GSB yang diatur pada perda yang tetapkan Dewan Maros sendiri menyatakan, jarak bangunan dari pinggi jalan, untuk jalan nasional minimal,15 m, Jalan provinsi 10 m, Jalan Kabupaten 7 Meter dan Jalan Kecamatan, Lurah dan Desa 5 m.
Kepala Satuan Polisi Pamor Praja Husair Tompo, mengatakan, tidak punya kewenangan mengeksekusi secara langsung. Sesuai protap institusinya harus menerima rekomendasi penindakan pelanggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Maros.
“Selama tidak ada perintah, kami tidak bisa mengambil tindakan, jika dinyatakan melanggar maka prosedur penegakan perda harus diberikan Tiga teguran tertulis setelah itu di eksekusi,” kata Husair.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maros, Alfian Amri, mengatakan, mengenai pembangunan kantor Dewan Maros, adalah keputusan dewan, jika dinyatakan melanggar atau tidak kembali pada dewan. Bangunan gedung Dewan di rehab dan diperluas mesti harus malu karena tidak memungkinankan untuk mundur kebelakang, posisi bangunan pagar tidak berubah.
Anggota Komisi 2 Dewan Maros, Muhammad Amri Yusuf, mengatakan, bangunan kantor Dewan Maros tidak melanggar, pagar sudah ada sebelum perda itu diberlakukan tahun 2005. Pada perda tersebut dinyatakan jika bangunan terlanjur ada sebelum perda ini ditetapkan dianggap tidak berlaku, akan tetapi dalam proses rehab bangunan wajib mengurus IMB,
“Pada proses perisinan IMB inilah yang tidak bisa diberikan, karena aturan ini dibuat agar bangunan hancur dengan sendirinya,” kata Amri mengaku terlibat dalam pembahasan perda tersebut di Tahun 2005 silam.
Disisi lain kata Amri, seiring dengan pelebaran jalan yang kian bertambah, membuat banyak bangunan makin melanggar, “Jika berdasarkan perda itu, bukan hanya posisi pagar kantor DPRD, tapi hampir semua pagar dan sejumlah bangunan mulai dari Batas Kota hingga Pangkep banyak yang melanggar, termasuk kantor Polres dan Mesjid Almarkas,” kata Amri.
Masalah penertiban pedagang kaki Lima, menurut Amri, tidak bisa ditolerir, apalagi menggunakan trotoar dilarang berdagang.
“Gedung DPRD dibangun Pemerintah, yang memberikan izin Pemerintah, saya juga tidak tahu apakan mesti bangunan pemerintah ini punya IMB atau tidak,” kata Amri.
Peliput : Jumadi | Editor : Akbar