


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memberikan replik pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Zulkifli Gani Otto dugaan korupsi sewa aset Pemprov Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar Jalan R. A. Kartini, Rabu (18/10/2017).
“Kami memberikan jawaban dari pemohon. Yang intinya menolak status tersangka. Bahwa pemohon merasa benar, itu menurut dia,” kata Anggota Pitkum Polda Sulsel, AKBP Dr Sandiman saat ditemui usai sidang praperadilan.
Walaupun tersangka, kata Sandiman, sudah melakukan siara pers tapi hal itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.
“Tapi bukti otentik seperti pembayaran lima juta ke provinsi itu kan tidak ada dan berita surat kabar dalam siaran pers itu tidak bisa dijadikan dasar hukum,” ujarnya.
Lanjut Sandiman, bangunan yang digunakan oleh PWI merupakan milik aset Pemprov Sulsel yang dipinjam pakaikan dengan ada surat pinjam pakai dari Gubernur Sulsel.
“Yang namanya pinjam pakai kalau mau dioperasionalkan untuk PWI boleh tetapi kalau untuk komersialkan hasilnya harus disetor ke kas daerah,” katanya.
“Kenapa ada perpanjangan ijinnya kalau diserahkan sepenuhnya untuk dikelolah semua itu tetapi kan diperuntuhkan untuk wartawan bukan dikomersialkan itukan aset negara, aset pemerintah daerah. Kan sudah diaudit sama BPK dan ditemukan kerugian negara,” tambahnya.
Penulis : IllankĀ | Editor : Ikha
Leave a Reply