Polda Ungkap Kasus Travel Umroh Bodong di Makassar

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Polda Sulsel menetapkan pasangan suami istri pemilik PT Global Insipirasi Indonesia sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jamaah umroh.

Kedua tersangka yakni Muh Edwin Djabbar sebagai Komisaris Utama sedangkan istrinya bernama Mahditiara Syafruddin alias Tiara sebagai Direktur Utama PT Global Inspirasi Indonesia.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, perusahaan Global travel ini didirikan sejak tahun 2010. Dimana perusahaan kedua tersangka bergerak dalam tour domestik, internasional dan pelayanan ibadah umrah serta haji.

“Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi yang merupakan calon jamaah umroh travel Global. Sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dicky saat rilis di Polda Sulsel, Selasa (10/4/2018).

Lanjut Dicky, para korban tergiur dengan biaya umroh murah yang ditawarkan oleh travel Global dengan harga paling murah sekitar Rp 7 juta dan dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan Maret 2017 lalu.

“Jadi travel Global ini, merekrut para calon jamaah umroh dengan memberikan tawaran harga mulai Rp 7 juta hingga Rp 24 juta. Ini sama dengan kasus Abu Tours,” bebernya.

Dicky mengungkapnya, bahwa travel Global ini tidak memiliki ijin dari kementerian Agama untuk melakukan aktifitas perjalanan haji dan umroh.

“Ada lima ribu calon jamaah umroh travel Global trus yang menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp100 miliar,” pungkasnya.

Related Post