Polemik Transportasi Online vs Konvensional

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Persaingan Bisnis Transportasi Darat Konvensional dan berbasis aplikasi mencapai puncaknya dengan aksi demo supir taksi konvensional (plat kuning) yang berakhir anarkis beberapa waktu lalu.

Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) melayangkan Gugatan kepada Pemerintah Kota Makassar, menyangkut kontroversi transportasi online yang menjamur di indonesia.

Dalam hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi, H.Burhanuddin,MD mengatakan, Revisi PM 26/2017 merupakan suatu solusi untuk menciptakan keseimbangan dan kesetaraan terhadap kondisi yang ada sekarang. Pemerintah Kota Makassar sekarang ini harus segera membuat Perda terkait hal itu, jika tidak ada maka AMMTI tanggal 1 November 2017 akan melakukan aksi mogok se Kota Makassar.

“Revisi PM 26/2017 merupakan suatu solusi dimana Pemerintah Kota makassar dalam hal ini harus segera membuat Perda karena merupakan kewenangan pemerintah dalam hal regulasi. Bila tidak maka kami pada tanggal 1 November 2017 akan melakukan Aksi Mogok se Kota Makassar, “ujarnya Rabu, 23/10/2017.

“Contoh makasar Kouta kajian taksi 3500 Sedangkan online sudah 12000 masih mendaftar setiap hari bung,”lanjutnya.

Senada dengan Burhanuddin,MD, Pengamat Transportasi Pusat MTI, Darmantya mengatakan, penjajahan moda transportasi angkutan umum menuju kematian.

“ini sudah fakta dan nyata sudah beberapa taksi tutup alias colaps di indonesia sudah pada tiarap
dan online hanya sebuah nama pelayanan penguna cepat dan tepat tapi prakteknya modus transportasi sharing ekonomi kapitalis, apa bedanya taksi city/kemitraan syariah,”bebernya.

Padahal, Pasal 7 ayat 1 UU No.22 tahun 2009 berbunyi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Pasal ini dengan gamblang menjelaskan penyelenggaraan angkutan orang dapat dilakukan tanpa harus berbadan hukum, pemaksaan penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi menjadi berbadan hukum jelas menyalahi undang undang ini.

Penulis : Thamrin | Editor : Ikha

Leave a Reply