


RAPORMERAH.CO, JENEPONTO – Dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G diringkus personil Satuan Narkoba Polres Jeneponto di Kampung Tarowang, Kelurahan Tarowang Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 16.00 Wita.
Identitas ke 2 orang diduga pelaku bernama Alimuddin Dg Situju alias Juju (34) sebagai pengedar obat daftar G dan Amad Dg Sila (29).
Personil Sat Narkoba Polres Jeneponto dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Jeneponto, Bripka Ilham menangkap kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi obat daftar G sehingga dilakukan penyelidikan.
“Setelah itu anggota langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya di TKP anggota menemukan Alimuddin sedang menguasai dan menjual obat daftar G tanpa ijin edar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (21/9/2017).
Dari tangan pelaku, lanjut Dicky, polisi menyita barang bukti berupa obat daftar G sebanyak 530 butir terdiri dari jenis segitiga Hima 190 butir, jenis polos 260 butir dan jenis Y 80 butir serta uang 90 ribu rupiah disita dari pengedar.
“Kedua Pelaku dan barang bukti dibawah ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses pengembangan,”tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply