


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personel Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh, Senin (17/6) sekitar 21.30 WITA.
Pelaku berinisial M (40) warga Perumahan Branch Village, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Dengan merugikan calon jamaah umroh sekitar Rp 400 juta.
Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muhammad Iqbal Kosman mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh ketika diketahui sementara berada di rumahnya, sehingga pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kita berhasil amankan saat berada di rumahnya. Dan dari pengakuannya pelaku menggelapkan dana calon jamaah umroh dari travel Sabilah sebanyak Rp 400 juta,” kata Iqbal Kosman, Selasa (18/6/2019).
Dia menerangkan, jika perusahaan pelaku yakni, CV Maryam Nur Rasyd selama beberapa tahun terakhir telah bekerja sama dengan travel Sabilah untuk memberangkatkan calon jamaah melaksanakan umroh. Namun pelaku tidak menyetorkan dana tersebut tidak disetorkan pada travel tersebut.
“Perusahaan pelaku sudah tiga bekerja sama dengan travel umroh itu. Uang yang diggelapkan pelaku itu digunakan untuk menyewa ruko dan perlengkapan serta dipakai operasional dalam mengurus calon jamaah umrah,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Ink/Azr)
Leave a Reply