Polisi Jemput Pengendali Narkoba Dari Dalam Rutan Makassar

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat ditemui di Mapolrestabes Makassar | Foto : Illank

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat ditemui di Mapolrestabes Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menjemput salah satu warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Makassar yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.

Penjemputan dilakukan untuk dipemeriksa di Mapolrestabes Makassar, terkait ditangkapnya seorang oknum mahasiswa sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengedar sabu tersebut diketahui bernama Eky Setiawan alias Eki (20) mahasiswa semester IV kampus Unifa.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menjemput salah satu warga binaan yang berinisial AP menjadi pengontrol jaringan narkotika.

“Kita akan jemput pengendali narkoba ini dari rutan untuk diambil keterangannya. Sementara pihak rutan sudah mengisolasi yang bersangkutan,” kata Diari saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jumat (10/8/2018).

Diari menjelaskan, bahwa AP yang mengendalikan tersangka, Eky untuk menjemput dan mengantar sabu itu kemana.

“Yang kita amankan pengedar. Tetapi AP mengendalikan dari dalam rutan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengedar sabu diketahui bernama Eky Setiawan alias Eki (20) ditangkap oleh anggota Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Senin (6/8) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.

Eky ditangkap saat berada di Jalan Dg Tata 3 lorong 4, Kota Makassar. Saat diamankan anggota Tim Elang menemukan barang bukti berupa lima sachet sabu yang disimpan dalam kemasan makanan dan satu bungkus daun ganja.

Penulis : Illank | Editor : Andi Azhar

Leave a Reply