RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Dua orang pria diduga kuat pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan personil Resmob Polsek Panakukkang Jalan Suka Maju 4 Makassar, Jumat (4/8/2017) sekitar pukul 01.00 Wita.
Polisi menangkap dua orang pria tersebut bernama Agus (22) dan Didin Muhidin (20), keduanya warga Jalan Suka Maju Makassar.
Awalnya anggota Resmob Polsek Panakkukang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suka Maju tepatnya didepan rumah Agus sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Sehingga anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Iptu Haryanto Rahman dan dantim Bripka zulqadri langsung menuju ke tempat yang dimaksud.
“Agus ditangkap setelah anggota melakukan penyamaran, saat hendak bertransaksi dengan pelaku, anggota dengan cepat membekuk pelaku dan menemukan barang bukti 1 sachet. Kemudian dilakukan pengeledahan didalam rumah pelaku ditemukan Didin Muhiddin serta beberapa barang bukti lainnya,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (5/8/2017).
Hasil introgasi Agus membenarkan bahwa dirinya melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan anggota yang melakukan penyamaran.
“Pelaku tidak menyadari bahwa yang ditemaninya transaksi adalah anggota yang menyamar menjadi pembeli,”ujarnya.
Polisi menyita barang bukti yakni 4 sachet plastik kecil berisikan kristal diduga sabu, 3 plastik sachet kecil kosong, 2 plastik sachet besar kosong, 1 buah dompet hitam, 1 buah dompet berisikan surat-surat penting, 1 buah jam tangan, 1 buah alat isap (bon), 2 buah korek gas, 1 buah pireks (alat isap), 3 buah pipet dan 1 buah HP serta 1 buah gunting.
Peliput : Illank