RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus pencabulan terhadap dua orang siswi Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan kepala sekolah berinisial SS hingga saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar saat ditemui di Mapolres Pelabuhan, Senin (11/12/2017).
“Saat ini prosesnya masih tahap penyidikan. Sementara masih SS yang tersangka, belum ada penambahan tersangka,” ungkapnya.
Sedangkan untuk korban hingga saat ini kata Aris, masih dua orang dan belum ada penambahan korban yang lainnya.
“Untuk korban dari SS masih dua orang dan nanti kita lihat bagaimana hasil pengembangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Aris mengatakan, bahwa secepatnya berkas perkara kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Secepatnya kita akan selesaikan berkasnya,” katanya.
Aris mengaku, bahwa hingga saat ini, pihak Polres Pelabuhan Makassar belum menerima pengaduan dan laporan yang lain terkait tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku SS sekarang sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan dan sanksi pidananya 15 tahun penjara UU Perlindungan Anak,” tutupnya.
Penulis : Illank