


RAPORMERAH.CO, SULBAR – Satuan Reskrim Polres Mamuju melakukan Rekontruksi kasus pembunuhan bertempat
depan Ruang Sat Reskrim Polres Mamuju (28/09/2017).
Rekonstruksi pembunuhan ini menunjukkan cara yang dilakukan secara bersama – sama oleh para tersangka Mamu dan Madi sehingga mengakibatkan meninggalnya Jumran pada tanggal 19 Agustust 2017 pukul 17.00 wita TKP dilapangan bola Salugatta Kecamatan Budong budong Mateng bulan lalu.
Kabid Humas Polda .AKBP.Hj.Mashura.Mappiare dalam tulisannya melalui whatshap mengatakan awal kronologi tersangka Mahmud dan Ratmadi di rumah Enccung sedang meneguk minum minuman keras jenis Ballo bersama Kalmayanto , Eccung , Nawir, Olan dan Aco .
Akibat dari pengaruh alkohol hingga mudah tersinggung antara ke 2 pihak , Mahmud alias mamu mencabut badim yang dibawanya dimana kemudian bersama Ratmadi alias madi mengejar korban Jumran sampai kelapangan Bola Salugatta , sewaktu Jumran terjatuh saat itulah tersanfka mamu menikam korban sebanyak 2 kali di dada sedang Madi juga menikam korban sebanyak 2 kali pada bagian perut .
Setelah melakukan penikam ke 2 tersangka lari ke kebun sawit sedang Korban di bawa ke Puskesmas Saluggata dan di Puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia
Pasal yang disangkakan yakni pasal 170 ayat 2 ke 3. Sub Pasal 338 KUHPidana.”
Kabid humas Polda Sulbar juga menuliskan bahwa Kasat Reskrim Mamuju mengatakan Tujuan rekontruksi ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi sehingga dengan demikian didapat keterangan tentang benar tidaknya tersangka tersebut sebagai pelaku dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi” tulis Kabid Humas Polda Sulbar .
Peliput : Wahyuni | Editor : Ikha
Leave a Reply