RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Jajaran Satuan Narkorba Polrestabes mengungkap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba serta pil Paracetamol, Cafein dan Carisopodral (PCC).
Hal diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi saat confrensi persnya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (19/9/2017).
“Operasi yang dilakukan selama 3 hari, dimana berhasil mengungkap kasus baik itu narkoba maupun obat-obatan terlarang,”kata Endi.
Dalam operasi yang dimulai sejak tanggal 15 hingga tanggal 18 September lanjut Endi tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 15 orang, baik kasus narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Untuk barang bukti sabu diamankan sebanyak 135 gram dan sebagian dikirim ke labfor karna menyangkut adanya tersangka yang terlibat ada anak-anak dibawa umur antara 11 tahun dan 16 tahun, dimanfaatkan oleh pelaku bernama Zainuddin sebagai kurir,”ungkapnya.
Kapolrestabes Makassar menambahkan tersangka untuk obat-obatan terlarang ditangkap tadi malam adalah sepasang suami istri sedangkan yang lainnya tersangka narkotika jenis sabu.
Peliput : Illank |Editor : Ikha