RAPORMERAH.CO, PINRANG – Seorang pria bernama Anto (42) ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Pinrang, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sabtu (3/6/2017) sekitar pukul 21.30 Wita.
Ia diamankan setelah Polisi melakukan pengeledahan pada tubuhnya dan pelaku tak dapat berkutik setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam saku celananya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, anggota mendapat informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut kemudian personil langsung menuju ke TKP.
“Pelaku merupakan mantan narapidana narkoba, malah kembali berurusan dengan narkoba. Ia diringkus setelah personil menggeledah dan ditemukan sabu di saku celananya,” kata Dicky, Minggu (4/6/2017).
Dari tangan pelaku, lanjut Dicky, Polisi menyita barang bukti 7 sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Merk Nokia.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolres Pinrang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Peliput : Illank | Editor : Olive