RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasangan suami istri diringkus anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Makassar, Rabu (14/02/2018).
Kedua pasutri tersebut diketahui bernama Herawati (35) dan Ardiansyah alias Ardi (30) warga di Jalan Maccini Pasar Malam, Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan penangkapan pasutri tersebut tidak terlepas dari bantuan Resmob Gegana Brimob Polda Sulsel. Dimana kedua pelaku pengedar sabu ini diringkus di Jalan Andi Djemma (Ex Jalan Landak) Kota Makassar.
“Kedua pelaku merupakan bandar narkoba. Ia diringkus saat sedang mengambil paketan sabu di box ATM di depan minimarket,” ucap Diari Estetika saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (17/2/2018).
Ketika dilakukan penangkapan, lanjut Diari, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kurang lebih 48 gram, satu unit sepeda motor dan Handphone.
“Rencananya pasangan suami istri ini akan menjual kembali barang haram tersebut dengan paketan 10 gram dan 5 gram di Kota Makassar,” ungkapnya.
Diari menambahkan, bahwa kedua bandar narkoba di persangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ataupun seumur hidup atau hukuman mati.
“Saat ini, kedua pasangan suami istri telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank