


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sepasang suami istri diduga bandar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Teuku Umar 13, Kota Makassar, Rabu (5/12) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kedua pasutri yang diduga bandar sabu bernama, Tompo alias Cikal (28) dan NW (20). Mereka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di rumah kosnya dan ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, setelah pihaknya beberapa kali menangkap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kampung Gotong dan Sapiria semuanya menunjuk Cikal sebagai bandar.
“Cikal ini sudah dikenal sebagai bandar sabu baik di Kampung Gotong maupun Sapiria. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar kostnya ditemukan dua sachet sabu dengan 100 gram,” kata Wahyu, Kamis (6/12/2018).
Wahyu menerangkan, bandar barang haram tersebut kemudian memasok sabu untuk diedarkan di wilayah Kota Makassar.
“Kita masih dalami lagi jaringan dari bandar sabu ini,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidanan maksimal 20 tahun penjara atau hukum seumur hidup,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply