Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Minimarket di Makassar

Pelaku perampokan berhasil diringkus Timsus Polda Sulsel, (Foto/ist)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel berhasil menangkap komplotan pelaku perampokan minimarket di Perumahan Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Minggu (04/03/2018) sekitar pukul 02.30 Wita.

Adapun identitas para pelaku yakni Aswin (25), A. Muh. Setiawan alias Wawan (25), Rezki Rehan alias Ikky (17), Ronal Irfan alias Ronald (17) dan Aco (20).

Panit 1 Timsus Polda Sulsel, IPDA Artenius M. Bura mengatakan, terungkapnya komplotan pelaku perampokan minimarket di Perumahan Villa Mutiara ini, setelah anggota Timsus menangkap salah satu pelaku bernama Aswin.

“Kemudian dilakukan pengembangan. Dan anggota berhasil menangkap keempat pelaku yakni Wawan, Rezky, Ronal serta Aco,” kata Artenius.

Dihadapan polisi lanjut Artenius, kelima pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Alfamidi Villa Mutiara, sebanyak enam orang.

“Namun, satu orang pelaku lagi masih dalam kejaran anggota yaitu Arwan,” ujarnya.

Selain itu, anggota Timsus kata Artenius juga mengamankan barang bukti dari tangan para pelaku berupa satu bilah parang, satu unit HP, satu buah busur dan 5 anak panah.

“Para pelaku ini kita akan serahkan ke Polsek Biringkanaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Related Post