


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Unit Jatanras Polres Maros menangkap pelaku penipuan dan penggelapan di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.
Adapun identitas pelaku penipuan tersebut bernama A Muh Yusuf (45) warga Lappajupeng, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah pelaku penipuan yang kerap mengaku sebagai anggota Polri.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota intel di Polda Sulsel,” kata Iqbal, Rabu (14/11/2018).
Pelaku ini mengaku, sebagai anggota Polri untuk melakukan aksi penipuannya kepada korban yang akan mendaftarkan diri saat penerimaan calon anggota kepolisian.
“Pelaku juga mengaku sebagai pengurus calon anggota Polri. Sehingga para korbannya terpedaya dengan perkataan pelaku,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata air softgun, sepeda motor dan handphone.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros guna Pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply