RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Dua pelaku penikaman hingga menyebabkan korban bernama Muh Aslan Syah (20) meninggal dunia berhasil diringkus aparat gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Tallo di lokasi berbeda.
Kedua pelaku masing-masing bernama Syahrul (20) ditangkap saat berada dikostnya di Jalan Mappaoddang sedangkan Irwan alias Iwan (22) ditangkap di daerah Samata Kabupaten Gowa, Senin (2/10/2017) malam.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait mengatakan, berawal saat korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu salah satu rekannya untuk mengambil flashdisk, lalu dua pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino berhenti di depan korban.
“Syahrul turun dari motor dan mengeluarkan badik dari pinggang kemudian di todongkan ke korban, karena korban tidak sempat berdiri, sehingga korban ditusuk kearah uluh hati sebanyak satu kali sehingga korban langsung terjatuh,” kata AKBP Hotman Sirait, Selasa (3/10/2017).
Usai menusuk korban, kata Hotman, kedua tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor lalu warga yang melihat korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan langsung melarikan korban kerumah sakit.
Personil Sat Reskrim Polrestabes Makassar bersama Sat reskrim Polsek Tallo Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwan alias Iwan (22) di Samata, Kabupaten Gowa sedangkan Syahrul ditangkap Mappaodang Makassar.
“Anggota menangkap Iwan di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan pada saat kejadian,” ujar Hotman.
Saat diamankan, lanjut Hotman, kedua tersangka mencoba melawan anggota sehingga melumpuhkan kedua tersangka.
“Ketika anggota ingin mengamankan, kedua tersangka mencoba untuk melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki tersangka tepatnya pada bagian betis,” ungkapnya.
Sementara kedua pelaku, tambah Hotman, akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
Peliput : Ilank