Polisi Tetapkan Annar Sampetoding sebagai Tersangka Sindikat Uang Palsu

Annar Salahuddin Sampetoding | Foto : IST

Rapor-Merah.com | Polisi telah resmi menetapkan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS sebagai tersangka dalam kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di lingkungan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S. Simanjuntak, pada Sabtu (28/12/2024).

“Statusnya sudah tersangka,” kata Reonald kepada wartawan.

Penetapan ini dilakukan setelah Annar menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum merinci secara jelas peran Annar dalam sindikat uang palsu tersebut.

“Kan ini sudah lebih dari 24 jam (pemeriksaannya),” ujar Reonald.

Reonald menambahkan bahwa detail kasus dan peran Annar akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, pada konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (30/12/2024).

“Kapolda yang rilis nanti hari Senin,” sebutnya.

Sebelumnya, Annar telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Gowa pada Kamis (26/12/2024) malam.

“Datang dan sudah kita periksa. Yang pasti tadi malam sampai jam 4 subuh,” ungkap Reonald.

Annar sempat mangkir dari panggilan pertama yang telah  dijadwalkan, kemudian mengirimkan panggilan ulang, yang akhirnya dipenuhi oleh Annar.

(ANR)

Related Post