Rapor-Merah.com | Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu paket C.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur Bawaslu.
Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan, “Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara, tim Gakkumdu menetapkan tersangka atas nama Trisal Tahir,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/10).
Tidak hanya Trisal, kasus ini juga melibatkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
“Jadi ada tiga komisioner KPU Palopo yang juga ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Supriadi.
Setelah penetapan tersangka, proses hukum selanjutnya adalah pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat. “Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” tutupnya.
(HDR)