RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kerusuhan aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) kontroversi di depan gedung DPRD Sulsel, Selasa (24/9) lalu.
Kedua pelaku tersangka yakni, Miki Kristoper (22) yang berprofesi sebagai tukang las dan AMA (19) mahasiswa dari kampus UIN Alauddin Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya setelah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya pelaku kerusuhan pada hari Selasa lalu. Yang ditahan hanya dua orang dan selebihnya dipulangkan,” kata Dicky Sondani, Kamis (26/9/2019).
Dicky menerangkan, keduanya ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian mendapati Miki Kristoper membawa senjata tajam berupa satu pelontar dan enam anak panah.
Sementara, AMA yang merupakan mahasiswa UIN Alauddin Makassar merupakan pelaku pengrusakan kendaraan dinas milik kepolisian.
“Awalnya kita amankan 20 orang, tapi setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kita pulangkan 18 orang dan dilakukan penahanan 2 orang,” bebernya.
(Mir/Azr)