RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personel Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kembali mengungkap peredaran barang kosmetik ilegal, Kamis (29/8/2019) malam tadi.
Razia ini polisi mengamankan tiga orang diantaranya dua pria dan seorang wanita berinisial HT, HF dan A, serta mengamankan juga barang bukti puluhan dus barang kosmetik yang tidak mempunyai izin edar
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fakturahman mengatakan, pihaknya membongkar tempat penjualan produk dan bahan racikan kosmetik ilegal di Pasar Terong, Kota Makassar.
“Dua ruko dan dua gudang yang dijadikan tempat penjualan serta penyimpangan barang kosmetik ilegal ini milik ketiga pelaku yang turut kita amankan. Ditemukan puluhan dus dan karung kosmetik yang tidak memiliki ijin edar,” kata Jamal saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.
Jamal menerangkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pihaknya beberapa waktu lalu.
“Kita kembangkan, ternyata gudang dari Pasar Terong ini pemasok barang racikan kosmetik ilegal yang telah kita ungkap beberapa waktu lalu. Mereka menjual barang racikan kosmetik ilegal ini dengan melalui chat atau datang membeli langsung ke toko pelaku. Dan pelanggan tetapnya telah kita amankan lebih dulu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Jamal, diketahui bahwa barang dan bahan racikan kosmetik ini tidak memiliki ijin edar sehingga barang bukti tersebut diamankan.
“Jadi ada beberapa barang yang sudah dilarang untuk dijual atau pun barang yang sudah kadaluwarsa. Ada beberapa barang yang diracik menjadi satu lalu dikemas kemudian dijual dengan merek-merek tertentu,” pungkasnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Ibl/Azr)