


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar memanggil Lurah Tamamaung Kecamatan Panakukang, Drs. Rusdin serta Staf Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Panakukang, Zulfikar lutfy di kantor Panwas Kecamatan Panakukang Jalan Angrek Raya Makassar, Selasa 21/11/2017.
Pemanggilan tersebut terkait insiden ditemukannya KTP dan surat pernyataan dukungan salah satu kandidat bakal calon Walikota Makassar yakni Moh Ramdhan Pomanto dan Wakilnya Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di kantor kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakukang Makassar, 20/11/2017, Kemarin malam.
Selama dua jam Lurah Tamamaung diperiksa Panwas Kota Makassar, Ketua Panwaslu Kota Makassar mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan ada beberapa pertanyaan kami ajukan akan tetapi substansi pertanyaan belum bisa di paparkan karena masih mengumpulkan bukti lain.

“kami masih mengumpulkan bukti bukti serta saksi saksi dan ada 19 pertanyaan yang kami layangkan, kami blom bisa utarakan pertanyaan tersebut,”ujarnya.
Lanjutnya ia mengatakan, terkait kewenangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan bakal bertambah dan Panwaslu mempunyai waktu selama lima hari merampungkan hasil pemeriksaan yang nantinya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk di tindak lanjuti.
“kami punya hak lima hari untuk mengkaji dan hasilnya nanti akan di limpahkan ke Komisi ASN,”umbarnya.
“Tidak menutup kemungkinan oknum yang terlibat bakal bertambah,”tambahnya.
Disamping itu Lurah Tamamaung, Drs. Rusdin membantah terkait temuan surat dukungan yang di dapati di kantor kelurahannya, ia mengatakan surat tersebut adalah surat untuk mengikuti lomba Peningkatan Peran Keluarga Menuju Ketahanan dan Kesejahteraan melalui Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
“surat dukungan itu tidak benar hanya pengumpulan dataisme untuk persiapan perlombaan P2K3,”paparnya.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Larangan dan sanksi tersebut juga ditertera dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa “Pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Penulis : Thamrin
Leave a Reply