Panwaslu Makassar Terima Gugatan DIAmi

Suasana sidang musyarawarah penyelesaian sengketa Pilkada Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek Kota Makassar

Suasana sidang musyarawarah penyelesaian sengketa Pilkada Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek Kota Makassar

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang gugatan sengketa Pilkada Makassar yang digugat oleh tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari diterima majelis musyawarah Bawaslu Makassar, Minggu (13/5/2018).

Dalam sidang lanjutan ke tujuh yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari bersama dua anggotanya. Abdullah Mustari dan Nur Mutmainnah, terlebih dahulu membacakan pertimbangan fakta persidangan yang telah dilaksanakan dan memutuskan jika menerima gugatan kuasa hukum tim pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Sebelumnya telah terdiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas putusan Mahkamah Agung (MA).

“Menetapkan, menerima permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” ucap Nursari dihadapan kedua pihak baik pemohon dan termohon.

Majelis juga menyatakan surat keputusan KPU nomor 64 yang membatalkan penetapan Paslon DIAmi sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota, batal. Gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tersebut dikabulkan atas beberapa pertimbangan, diantaranya, disebutkan bahwa Panwaslu memiliki otoritas dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan.

“Pihak pemohon selaku pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang dirugikan, dinyatakan memiliki legal standing untuk memerkarakan keputusan KPU tersebut,” ujar Nursari.

Penulis : Illank | Editor : Liv

Leave a Reply