Polres Pinrang Ringkus 10 Penjudi Sabung Ayam

RAPORMERAH.CO,PINRANG – Personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, dipimpin Kanit Resmob Ipda Hasmun,SH, Intelpan dan satua Patmor, Melakukan penggerebekan judi sabung ayam dan berhasil menangkap 10 pelaku di Lingkungan Saluk lobe Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang Kab.Pinrang, Selasa (22/8).

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan pelaku judi sebanyak 10 orang warga Pinrang masing-masing, Sulhakim (63) warga Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua, Mashuri (54) warga Salubone Kelurahan Data Kecamatan Duampanua, Nurdin Tatang (38) warga Cappalete Kelurahan Betteng Kecamatan Lembang, Nurdin Lauseng (45) warga Salukalobe Kelurahan Tadokkong Kecamatan Lembang. Ada pula Mani alias Bapak Janna (60) warga Sepang Desa Pakeng Kecamatan Lembang, Baba alias Pacie (41), warga Kelurahan Data Kecamatan Duampanua, Tajangi (60) warga Desa Pakeng Kecamatan Lembang, Abdul Rahman (37) warga Desa Bungi Kecamatan Duampanua, Akbar (30) warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua dan Mafid (55) warga Desa Bungi Kecamatan Duampanua.

Selain itu, dari lokasi penggerebekan (TKP) petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 set alat judi dadu,  1 ekor bangkai ayam aduan, 5 buah taji, 2 buah tas pinggang kulit, 7 buah Handphone dan uang tunai sebanyak Rp.17.579.000 milik para pelaku judi.

Dalam pemeriksaan awal , para pelaku judi sabung ayam diperoleh di TKP bahwa kegiatan Judi ini dikordinir oleh Aco (35) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo, membenarkan keberhasilan anggotanya menangkap 10 pelaku judi sabung ayam yang dipimpin langsung Kanit Brimob Satrekrim Polres Pinrang, Ipda Hasmun,SH.

“Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat setempat yang menginformasikan kepada kami akan adanya kegiatan seperti ini di lingkungannya dan jika masih ada yang berani berbuat lagi, pasti kita gerebek dan bubarkan,” Jelas Adi

Penulis : Nasri Aboe

Related Post