RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar (Disnaker) menilai pemberian upah kepada buruh Rp.1.250.000, oleh PT. Glori Sukses Makmur sudah tidak sesuai dengan aturan tentang Upah Minimum Kota, Jumat (17/11/2017).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan, Kewenangan untuk menindak lanjut persoalan ini ada pada pihak pengawas ketenaga kerjaan provinsi.
Menurutnya Kewenangan dinas tenaga kerja kota makassar sudah dibatasi, artinya sudah tidak bisa lagi untuk ini, jadi kita tetap menerima aduan namun untuk penindakannya ada di pemerintah provinsi,
Pemberian Upah kata Irwan tentunya harus sesuai dengan Upah Minimum Kota, kalau dibawahnya itu sudah tidak sesuai dengan UMK. Jadi Upah Minimum Kota Makassar tahun 2017 itu sebesar Rp. 2.504.500, jadi kita lihat dulu asetnya apakah diatas 200 juta atau dibawah 200 juta,
” Yang jelas kalau dibawah upah Rp. 2. 504.500, berarti dia tidak sesuai UMK, jadi untuk itu kita lihat dulu asetnya apakah dibawah 200 juta atau diatas nya,” ungkapnya
Selain itu beliau juga menjelaskan jika penerapan Outsourcing merupakan aturan internal, namun penerapan Outsourcing itu tidak bisa menghilangkan hak buruh untuk mendapatkan UMK, karena hal itu sudah sesuai dengan aturan bagi setiap perusahaan yang memiliki aset diatas 200 juta.
Irwan mengaku bahwa dirinya merasa kecewa lantaran Kewenangan untuk penindakan berada di pemerintah Provinsi, sementara Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar hanya bisa menangani masalah aduan dan mediasi.
” Sebenarnya sangat kecewa dengan berpindahnya pengawas itu ke Provinsi, Karena dengan berpindahnya pengawasan Ke Pemerintah Provinsi akhirnya kita tidak bisa lagi menindaki, kita juga kasihan kalau ada orang yang melapor dan kita tidak tindaki” ungkapnya
Dirinya berharap agar pengawasan itu kembali di Kota karena ini adalah otonomi daerah, kita juga serba salah apa yang mau ditindaki sedangkan tidak punya wewenang dengan hal itu, tutupnya.
Pelanggaran yang dilakukan PT. Glori Sukses Makmur dalam mengupah Buruh di nilai terlalu berlebihan, Pasalnya salah seorang buruh bernama Elisabet Asliana mengaku hanya mendapat Upah dari PT. Glori Sukses Makmur Sebesar Rp. 1.250.000 perbulannya.
Pemberian Upah Rp. 1.250.000 tersebut, tentunya sudah tidak sesuai dengan UMK Makassar tahun 2017 yang di berlakukan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Penetapan UMK 2017 harus sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Selain itu rekomendasi dewan kota makassar yang disetujui walikota makassar, dengan surat keterangan Nomor: 560.568 / 1293 / XI / 2016. dari 1 Januari kota makassar UMK meningkat Rp. 2.504.500 atau dengan kata lain meningkat sebesar Rp. 190.875, atau 8,25% dari MSE. 2016.
Sementara itu Auner PT. Glori Sukses Makmur, Hendrik yang di konfirmasi di ruangannya, menurutnya pemberian Upah kepada buruh senilai Rp. 1.250.000 sudah sesuai dengan kontrak kerja antara buruh dan perusahaan dan itu mengacu pada perjanjian, karena dalam hal ini bekerja dengan perjanjian yang dalam artian kontrak dengan clien kami, jadi kalau mau cari tahu silahkan pertanyakan kepada Rumah Sakit, karena anggaran tersebut dari sana, berapa,” tuturnya (TIM)