Putusan MA Terhadap Moses Belum Diterima Kejaksaan. Ini Ulasan Pakar Hukum

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR -Lambannya kiriman salinan kasasi terhadap kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri alias Moses, anggota DPRD Kota Makassar asal Partai Hanura dilakukan Mahkamah Agung hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Prof Marwan, sangatlah disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak MA untuk mengirim salinan putusan kasasi terdakwa korupsi Bansos Sulsel yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Sangat disayangkan begitu lamanya salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap ini dikirim ke Pengadilan Tipikor dan Kejaksaan, jadi pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh kejaksaan tidak dapat dilakukan,”katanya pada saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).

Sikap yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), lanjut Prof Marwan, merupakan salah satu upaya yang dapat menurunkan kualitas hukum bagi terpidana korupsi. Sehingga berbagai institusi negara merasa tidak takut lagi untuk melakukan korupsi terus menerus.

“Ini perlu jadi perhatian serius Ketua MA untuk mengefektifkan percepatan penyampaian salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada kejaksaan agar segera dieksekusi,”terang Marwan.

Mahkamah Agung memutuskan Mustagfir telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, sebelumnya MA telah menyebarkan putusan kasasi perkara korupsi penyelewengan Dana Bansos Pemprov yang menjerat Mustagfir Sabri alias Moses melalui website resmi MA. Dimana putusan yang berstatus incratch tersebut bernomor 2703 K/Pid.Sus/2015 yang resmi diputus pada Kamis 16 Juni 2016.

Dari data website resmi MA tersebut disebutkan bahwa sidang vonis perkara yang menjerat Moses dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan dan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

Peliput : Illang

Related Post