


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Mantan Dirut PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penjualan lods Pasa Pabaengbaeng di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (13/12/2017).
Sesuai agenda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini adalah sidang perdana dari terdakwa Rahim Bustam.
Namun, hingga hari menjelang sore, terdakwa Rahim Bustam belum menampakkan dirinya di sekitaran Pengadilan Tipikor Makassar sehingga sidang tersebut belum dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Yani, saat ditemui mengatakan bahwa dirinya juga sedang mencari tahu keberadaan Rahim Bustam.
“Katanya sudah ada disekitar sini. Saya juga mencarinya,” kata Yani.
Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam dijerat dengan pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Illank
Leave a Reply