


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Darmawan alias Ompel (18) pelaku pencurian terpaksa dilumpuhkan dengan diterjang timah panas polisi saat berusaha melarikan diri ketika dilakukan pengembangan terhadap kasusnya, Jumat (10/11/2017).
Pelaku ditangkap Tim Operasi Pekat Lipu 2017 Polda Sulsel di Kappeka, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo Kota Makassar, sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan laporan polisi LP/1581/XI/2017/Restabes Mksr/Sek. Panakukang , tanggal 5 November 2017.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Jumania alias Jum (35) warga Kappeka, Kecamatan Rappokalling Kota Makassar diduga sebagai penadah barang hasil curian dari Ompel.
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku Dermawan alias Ompel di Kappeka, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo Kota Makassar, sehingga Tim Operasi Pekat Lipu 2017 Polda Sulsel bergerak ke tempat persembunyian pelaku.
“Setelah tiba di lokasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal rekannya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Namun, saat perjalanan pelaku memberontak dengan cara melawan petugas dan berusaha mencoba melarikan diri sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dengan menembak kearah kaki pelaku.
“Anggota bermaksud untuk melumpuhkan pelaku lantaran berusaha kabur dan setelah dicek ternyata terdapat 2 luka tembak pada bagian betis kaki kanan pelaku,” terangnya.
Lanjut Dicky, pelaku mengakui perbuatannya bahwa melakukan pencurian barang milik korban berupa 13 unit laptop berbagai merk, 1 unit TV Led 32 inchi merk Samsung warna hitam dan 4 unit HP berbagai merk.
“Pelaku menjalankan aksinya di dalam toko milik korban Jalan Urip Sumiharjo pada hari Minggu tanggal 5 November 2017 sekitar pukul 13.30 Wita berdasarkan : LP/1581/XI/2017/Restabes Mks/Sek. Panakukang, tanggal 5 November 2017,” ungkapnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 unit HP merk Lenovo warna hitam dan 1 buah cas laptop merk Asus warna Hitam.
“Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Panakukang guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply